Minggu, 30 April 2017

REFLEKSI SEJARAH ANEKSASI 1 MEI 1963-2017




ANEKSASI VS INTEGRASI 
 WEST PAPUA

 KE DALAM NKRI



 Oleh : Robby Wasini.

 


Sejarah telah mencatat bahwa tanggal 1 mei 1963 adalah peristiwa dimana kongkalikong Belanda, Indonesia, Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saling memperkokoh telah menyepakati dan menyetujui memberi kemudahan kepada bangsa Indonesia untuk menganeksasi (merampok) kedaulatan bangsa Papua Barat secara paksa. Orang asli Papua Barat yang belum memahami terhadap perjuangan kemerdekaan papua barat tentu akan mengenang 1 mei sebagai tanggal dimana negara Indonesia berhasil merebut kembali wilayah papua barat ke pangkuan ibu pertiwi (integrasi), namun rakyat pribumi papua barat yang pro aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa West Papua meyakini 1 mei sebagai tanggal dimana menerima tamu yang tidak diundang dan pencuri kedaulatan (Aneksasi) teritori west papua. Argumentasi mendasar bangsa Indonesia dan PBB melanggar prosedural mekanisme hukum internasional adalah berdasarkan piagam PBB bab 12 piagam (konstitusi) PBB telah menerima tanggung jawab hukum untuk bertanggung jawab penuh menyelesaikan sengketa teritori west papua. Salah satu jenis wilayah perwalian adalah koloni yang PBB telah memutuskan untuk administrasi berdasarkan pasal 85 dan bab XII dari piagam PBB sesuai dengan pasal 77 bagian 1 ( c) bab XII. Piagam PBB membutuhkan PBB untuk melindungi wilayah kepercayaan dibawah artikel 76, 87, dan 88 sampai wilayah-wilayah telah menjadi angota PBB yang telah disepakati dalam pasal 78 piagam PBB. Meskipun PBB telah memutuskan pada tahun 1963 untuk menarik diri dari papua barat dan memungkinkan Indonesia untuk menduduki koloni, PBB (Dewan Keamanan ) masih diperluhkan untuk latihan artikel 76 (untuk melindungi hak asasi manusia), 87( untuk mendengar petisi), dan 88 (untuk memantau kondisi) di papua barat hingga papua barat menjadi sesama anggota PBB yang telah disepakati dalam pasal 78 piagam PBB. Papua barat menjadi wilayah perwalian PBB ketika Majelis Umum membuat resolusi 1752 (XVII) menyetujui pendudukan PBB dan administrasi Irian Barat sebagai pasal 85 piagam PBB memungkinkan Majelis Umum  dapat dilakukan.
Tahun 1963 PBB dibawah UNTEA telah menyerahkan kekuasaan penuh kepada bangsa Indonesia namun hanya bentuk kekuasaan administrasi, bukan kekuasaan kedaulatan wilayah hingga melaksanakan plebisit Act Of Free Choice atau versi Indonesia adalah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 sesuai kesepakatan perjanjian New York, sedangkan untuk kedaulatan wilayah masih dibawah kekuasaan dan Kontrol PBB. Artinya bangsa Indonesia merupakan sub komite PBB mempunyai keharusan melaksanakan tanggung jawab administrasi yang diberikan oleh PBB dan melaksanakan sesuai prosedur hukum internasional dari tanggal 1 mei 1963-1969 namun bangsa Indonesia sebelum mendapatkan kekuasaan kedaulatan wilayah sudah melakukan mobilisasi umum dengan kekuatan militer telah menyerang teritori west papua dan sejumlah instrument hukumnya serta menutup rantai demokrasi.
tulisan ini tidak menjelaskan sejarah aneksasi dan integrasi secara mendetail melainkan hanya sebatas penjelasan tentang makna aneksasi dan integrasi dalam pandangan orang papua itu sendiri berdasarkan sejumlah literatur sumber-sumber sejarah yang ada.

1.   ANEKSASI WEST PAPUA KE PANGKUAN NKRI

Mayoritas Rakyat Papua Barat meyakini bahwa peristiwa 1 mei 1963 adalah peristiwa aneksasi (pencaplokan) negara west papua dan awal mula terbukanya gerbang pemusnahan etnis Melanesia hingga sekarang, karena berdasarkan sumber-sumber sejarah yang ada west papua pernah melahirkan embrio negara namun gagal memasukan dan diakui menjadi salah satu bangsa berdaulat di lingkungan internasional hanya karena akibat nafsu kekuasaan kedaulatan oleh Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) eksekusi resolusi yang keliru. kekeliruan bangsa Indonesia dan PBB adalah karena sama-sama didirikan dalam tahun yang sama, yaitu tahun 1945 maka dalam memutuskan sengketa west papua tentu diperhadapkan pada dua situasi kepentingan pada masa sesudah perang dunia ke II yaitu Indonesia mempunyai motifasi anti kolonialisme dan nafsu kekuasaan kedaulatan sementara PBB mempunyai motifasi anti perang dan nafsu perdamaian dunia maka yang terjadi adalah bukanya menyelamatkan kepentingan dan nasib bangsa west papua melainkan menyelamatkan kepentingan bangsa Indonesia. Rakyat papua barat yang memaknai aneksasi mempunyai landasan sejarah yang dapat mengetahui, memahami kesalahan dan kebenaran secara mendetail sejumlah peristiwa-peristiwa sejarah sengketa status politik west papua. 1 mei  adalah hari aneksasi  kedaulatan bangsa west papua oleh karena itulah rakyat papua Barat terus menyuarakan kepada pihak-pihak yang pernah intervensi untuk dapat meluruskan kembali kesalahan tanggung jawabnya.

2.    INTEGRASI WEST PAPUA KE PANGKUAN IBU PERTIWI (NKRI)

Rakyat Papua Barat yang meyakini peristiwa tanggal 1 mei 1963 sebagai peristiwa integrasi wilayah Papua Barat kedalam pangkuan Ibu Pertiwi (NKRI) sampai dengan sekarang adalah karena bangsa Indonesia mengekalkan sejarah nasional Indonesia hanya sebatas pada peristiwa-peristiwa yang membenarkan kemenangan bangsanya. Sedangkan peristiwa-peristiwa kesalahan bangsanya tidak termuat dalam sejarah dan diajarkan kepada generasi di pendidikan formal maupun non formal di West Papua bahkan daerah lain di Indonesia akibatnya mayoritas rakyat papua memahami bahwa yang diajarkan bangsa Indonesia dalam sejarah nasional Indonesia adalah benar adanya maka tanggal 1 mei mengakui dan memperingati sebagai hari integrasi.
Rakyat papua diperhadapkan pada dua pemahaman makna bersejarah yang lahir, tumbuh, berkembang dan akan hidup terus dari masa ke masa yaitu makna Aneksasi dan makna Integrasi. Aneksasi merupakan pengambilan dengan paksa, penyerobotan, pencaplokan tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri. Sedangkan integrasi merupakan pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat atau penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional. Berdasarkan pendekatan kedua makna aneksasi dan integrasi tersebut diatas sangat mempengaruhi pola pikir generasi papua jika diperhadapkan dengan pemahaman tentang peristiwa yang pernah terjadi ditahun 90 an terkait proses penyelesaian sengketa sejarah politik teritori west papua oleh Belanda, Indonesia, Amerika Serikat dan PBB. Menelah sejarah status politik west papua dari beragam sumber sejarah yang ada kita tentu menjumpai banyak peristiwa yang sangat controversial dengan sejumlah keputusan baik secara politik maupun secara hukum.
 
Kronologi

Apr 1961 – NSC (Dewan Keamanan Nasional Amerika) menjalankan kampanye untuk meyakinkan Presiden AS Kennedy untuk mendukung skema NSC untuk mendapatkan     Indonesia  ke     Papua        Barat
Apr 1961 – Belanda ingin menjadikan Papua Barat sebagai wilayah perwalian PBB
Apr    1961–sedikit AS Barat          dewan        Papua
Sep 1961 – ulangi Belanda berharap untuk Papua Barat menjadi wilayah perwalian
Oktober 1961–   kesepakatan      masyarakat         Belanda     perwalian
Feb 1962–Robert        F Kennedy komentar pada situasi
Agustus 1962–Pernyataan  tentang      perjanjian
Sep   1962–Laporan   PBB  untuk          1962
Sep 1962 – Agenda 1962 Majelis Umum, lihat butir akhir
Mei 1963 – Indonesia menjadi administrator yang ditunjuk PBB wilayah
posting 1973 – ringkasan PBB Sejarah Administrasi
-Pemberitahuan-Jika PBB mengganti nama file lagi, ini adalah salinan dari itu ag-059 UNTEA.pdf 

Dari penjelasan singkat diatas dapat kita pahami bahwa persoalan sengketa west papua jika dipahami kesalahan dan kebenaranya secara mendalam tentu kita mempunyai keharusan untuk mencari solusi yang terbaik demi nasib generasi masa depan ras Melanesia yang ada di pasifik papua barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar